Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain. Hal ini disebabkan karena orang lain pun mempunyai hak hidup seperti kita.
A. Pengertian Keadilan
Berikut Ini Merupakan Pengertian Keadilan Menurut Definisi Para Ahli.
Aristoteles
yang mengemukakan bahwa keadilan ialah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang dapat diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya.
Magnis Suseno
yang menggemukakan pendapatnya mengenai pengertian keadilan ialah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama ,yang sesuai dengan hak serta kewajibannya masing-masing.
Thomas Hubbes
yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah sesuatu perbuatan yang dikatakan adil jika telah didasarkan pada suatu perjanjian yang telah disepakati.
B. Makna Keadilan
Keadilan berarti memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya, misalnya hak untuk hidup yang wajar, hak untuk memilih agama/ kepercayaan, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk bekerja, hak untuk memlik sesuatu, hak umtuk mengeluarkan pendapat, dan sebagainya.
Keadilan menunjuk pada suatu keadaan, tuntutan dan keutamaaan.
Keadilan sebagai ”keadaaan” menyatakan bahwa semua pihak memperoleh apa yang menjadi hak mereka dan diperlakukan sama. Misalnya, di negara atau lembaga tertentu ada keadilan, semua orang diperlakukan secara adil (tidak pandang suku, agama, ras atau aliran tertentu).
Keadilan sebagai ”tuntutan”, memuntut agar keadaan adil itu diciptakan baik dengan mengambil tindakan yang diperlukan, maupun dengan menjauhkan diri dari tindakan yang tidak adil.
Keadilan sebagai ”keutamaan”, adalah sikap dan tekad untuk melakkan apa yang adil.
C. Contoh Keadilan
1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan ke gotong royong an.
Pada butir ini dijelaskan bahwa warga Indonesia hendaknya berperilaku baik dan berbudi luhur misalnya dengan saling peduli, membantu, bergotong royong, juga bersikap tenggang rasa terhadap sesama tanpa membedakan pangkat, derajat, pekerjaan, suku, ras dan agama sehingga terbentunya kehidupan bermasyarakat yang sejahtera dan damai, tanpa adanya diskriminasi.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
Adil terhadap sesama maksudnya adalah memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh warga tanpa membedakan berbagai faktor misalnya suku, ras, agama, dan pekerjaan. Semua rakyat Indonesia memiliki kedudukan sama dihadapan hukum.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Harus adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban yang didapatkan oleh rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia tidak boleh hanya menuntut haknya saja, kewajiban dari setiap individupun harus dilaksanakan.
4. Menghormati hak orang lain
Setiap manusia memiliki hak, bahkan hak tersebut ada yang diperoleh sejak lahir yang juga disebut sebagai Hak Asasi Manusia. Setiap manusia harus saling menghormati hak orang lain misalnya dengan sikap saling menghargai terhadap perbedaan satu individu dengan individu lainnya.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
Manusia adalah makhluk sosial yang artinya tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya bantuan dari orang lain. Setiap manusia harus saling tolong menolong terhadap sesamanya agar mencapai kehidupan yang sejahtera.
D. Keadilan Sosial
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan mempunyai arti sifat ( perbuatan, perlakuan dsb ) yang tidak berat sebelah ( tidak memihak ). Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau politik).“Keadilan sosial” pada dasarnya tidak lain daripada keadilan.Terlihat tiga macam keadilan yaitu :
Keadilan Legalis
Keadilan legalis artinya keadilan yang arahnya dari pribadi ke seluruh masyarakat. Manusia pribadi wajib memperlakukan perserikatan manusia sebagai keseluruhan sebagai anggota yang sama martabatnya.
Manusia itu sana dihadapan hukum, tidak ubahnya dengan anggota masyarakat yang lain. Contoh : warga egara taat membayar pajak, mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan raya. Jadi, setiap warga negara dituntut untuk patuh pada hukum yang berlaku.
Keadilan Distributive
Keadilan distributive adala keseluruhan masyarakat wajib memperlakukan manusia pribadi sebagai manusia yang sama martabatnya. Dengan kata lain, apabila ada satu hukum yang berlaku maka hukum itu berlaku sama bagi semua warga masyarakat.
Pemerintah sebagai representasi negara wajib memberikan pelayanan dan mendistribusikan seluruh kekayaan negara (asas pemerataan) dan memberi kesempatan yang sama kepada warga negara untuk dapat mengakses fasilitas yang disediakan oleh negara (tidak diskriminatif). Contoh : tersedianya fasilitas pendidikan untuk rakyat, jalan raya untuk transportasi umum termasuk untuk penyandang cacat dan lanjut usia.
Keadilan Komutatif
Hal ini khusus antara manusia pribadi yang satu dengan yang lain. Artinya tak lain warga masyarakat wajib memperlakukan warga lain sebagai pribadi yang sama martabatnya. Ukuran pemberian haknya berdasar prestasi. Orang yang punya prestasi yang sama diberi hak yang sama.
Jadi sesuatu yang dapat dicapai oleh seseorang arus dipandang sebagai miliknya dan kita berikan secara proposional sebagaimana adanya. Contoh: saling hormat-menghormati antar-sesama manusia toleransi dalam pendapat dan keyakinan, salin bekerja sama.
E. Macam-Macam Keadilan
Macam – Macam Keadilan Menurut Teori Aristoteles Dan Teori Plato Serta Secara Umum.
Menurut Teori Aristoteles
Keadilan Komunikatif ialah perlakuan kepada seseorang tanpa dengan melihat dari jasa-jasanya.
Keadilan Distributif ialah suatu perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diperbuatnya.
Keadilan Konvensional ialah suatu keadilan yang terjadi yang mana seseorang telah mematuhi suatu peraturan perundang-undangan.
Keadilan Perbaikan ialah suatu keadilan yang terjadi yang mana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain.
Keadilan Kodrat Alam ialah suatu perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan suatu hukum alam.
Menurut Teori Plato
Keadilan Moral ialah suatu keadilan yang terjadi jika mampu untuk dapat memberikan perlakukan seimbang antara hak dan juga kewajibannya.
Keadilan Prosedural ialah suatu keadilan yang terjadi jika seseorang dapat melaksanakan perbuatan sesuai dengan sesuai tata cara yang diharapkan
Keadilan Secara Umum
Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) ialah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan suatu hak seseorang pada suatu objek tertentu.
Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) ialah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi suatu hak pada subjek hak yakni individu. Keadilan distributif ialah suatu keadilan yang menilai dari proporsionalitas ataupun kesebandingan yang berdasarkan jasa, kebutuhan, dan juga kecakapan.
Keadilan Legal (Iustitia Legalis) ialah suatu keadilan menurut undang-undang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan secara bersama ataupun banum commune.
Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) ialah suatu keadilan yang memberikan hukuman ataupun denda yang sesuai dengan pelanggaran atau[un kejatahannya.
Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) ialah suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang dengan berdasarkan bagiannya yang berupa suatu kebebasan untuk dapat menciptakan kreativitas yang dimilikinya dalam berbagai bidang kehidupan.
Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) ialah suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan ataupun perlindungan kepada pribadi-pribadi dari suatu tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.
E. Macam-Macam Keadilan
Macam – Macam Keadilan Menurut Teori Aristoteles Dan Teori Plato Serta Secara Umum.
Menurut Teori Aristoteles
Keadilan Komunikatif ialah perlakuan kepada seseorang tanpa dengan melihat dari jasa-jasanya.
Keadilan Distributif ialah suatu perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diperbuatnya.
Keadilan Konvensional ialah suatu keadilan yang terjadi yang mana seseorang telah mematuhi suatu peraturan perundang-undangan.
Keadilan Perbaikan ialah suatu keadilan yang terjadi yang mana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain.
Keadilan Kodrat Alam ialah suatu perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan suatu hukum alam.
Menurut Teori Plato
Keadilan Moral ialah suatu keadilan yang terjadi jika mampu untuk dapat memberikan perlakukan seimbang antara hak dan juga kewajibannya.
Keadilan Prosedural ialah suatu keadilan yang terjadi jika seseorang dapat melaksanakan perbuatan sesuai dengan sesuai tata cara yang diharapkan
Keadilan Secara Umum
Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) ialah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan suatu hak seseorang pada suatu objek tertentu.
Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) ialah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi suatu hak pada subjek hak yakni individu. Keadilan distributif ialah suatu keadilan yang menilai dari proporsionalitas ataupun kesebandingan yang berdasarkan jasa, kebutuhan, dan juga kecakapan.
Keadilan Legal (Iustitia Legalis) ialah suatu keadilan menurut undang-undang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan secara bersama ataupun banum commune.
Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) ialah suatu keadilan yang memberikan hukuman ataupun denda yang sesuai dengan pelanggaran atau[un kejatahannya.
Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) ialah suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang dengan berdasarkan bagiannya yang berupa suatu kebebasan untuk dapat menciptakan kreativitas yang dimilikinya dalam berbagai bidang kehidupan.
Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) ialah suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan ataupun perlindungan kepada pribadi-pribadi dari suatu tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.
F. Pengertian Kejujuran dan Kecurangan
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya perkataan yang sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti apa yang kita ucapkan sama dengan apa yang kita lakukan. Dan jujur juga bisa dalam artian menempati janji, mau yang telah terucap atau yang masih dalam hati nurani. Teguhlah pada kebenaranmu, sekalipun kejujuran lebih menyakitkan, serta janganlah berdusta meski dusta itu dapat menguntungkanmu.
Pada dasarnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan hak dan kewajiban yang sama, dan rasa takut akan dosa. Menurut M. Alamsyah nurani bila dikembangkan bisa menjadi budi nurani yang merupakan tempat menyimpan keyakinan, dan dari keyakinan tersebut bisa diketahui kepribadiannya.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur. Curang atau kecurangan artinya apa yang terjadi tidak sesuai dengan apa yang diinginkan dan berusaha mendapatkannya dengan berbagai cara, walaupun dengan cara yang tidak baik/tidak sepantasnya. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
G. Contoh kecurangan dalam suatu pekerjaan
Tindakan korupsi yang dilakukan oleh anggota dewan atau pegawai pemerintah, itu sangat merugikan bagi masyarakat dan negara, kita sebagai masyarakat hanya bisa menyuarakan keadilan dengan menuntut kepada yang berwenang agar koruptor dapat dihukum seberat-beratnya, karena dengan cara seperti itulah yang akan membuat koruptor menjadi jera sehingga bisa membuatnya menjadi pribadi yang lebih baik.
Reference:
Tindakan korupsi yang dilakukan oleh anggota dewan atau pegawai pemerintah, itu sangat merugikan bagi masyarakat dan negara, kita sebagai masyarakat hanya bisa menyuarakan keadilan dengan menuntut kepada yang berwenang agar koruptor dapat dihukum seberat-beratnya, karena dengan cara seperti itulah yang akan membuat koruptor menjadi jera sehingga bisa membuatnya menjadi pribadi yang lebih baik.
Reference: